Batas wilayah suatu negara
Wilayah
Negara
Wilayah negara adalah daerah atau
lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah
tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga
menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk
mengorganisir dan penyelenggaraan pemerintahannya. Wilayah yang menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun
sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Misalnya,
wilayah kedutaan besar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara.
Luas wilayah negara ditentukan oleh
perbatasanya didalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial
atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan
orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.
a.
Wilayah Daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus berbagi suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jika negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
·
Batas alamiah, yaitu batas
suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam
bentuk sungai, pegunungan dan hutan
Contoh batas alamiah:
o
Argentina-Paraguay-Brasil
o
Gunung Everest
Gunung yang menginspirasi lagi menjulang ini dianggap juga sebagai
salah satu tempat paling berbahaya di planet ini.Gunung ini membentuk
perbatasan alami antara kerajaan Himalaya Nepal dan Tibet,China.
·
Batas buatan, batas suatu
negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk
pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri
Contoh batas buatan:
o
AS-Meksiko
Imigrasi ilegal dari Meksiko adalah perdebatan utama dalam politik
Amerika.Calon Presiden hingga Gubernur dari Negara-negara bagian tenggara,semua
cenderung membuat pernyataan tentang masalah ini.Mungkin tempat terbaik untuk
memahami dampak dari perbatasan AS-Meksiko adalah Negara bagian AS
California.Sebuah dinding buatan manusia yang panjang dan berkelanjutan serta
pagar memisahkan kota Tijuana,Meksiko dan kota San Diego,AS.
o
Spanyol-Maroko
Ceuta seluas 18,5 kilometer persegi kota otonom di Spanyol dan
eksklave terletak di pantai utara Afrika Utara, dikelilingi oleh Maroko.
Dipisahkan dari semenanjung Iberia oleh Selat Gibraltar, Ceuta terletak di perbatasan
Laut Mediterania dan Samudra Atlantik. Maroko mengklaim Ceuta, bersama dengan
kota otonom di Spanyol Melilla, dan sejumlah pulau Mediterania di perbatasan
itu, yang telah memaksa Spanyol untuk mendirikan pagar perbatasan
setinggi 3 meter di sekitar kota atasnya dengan kawat berduri.
o
India-Pakistan
India dan Pakistan dipisahkan oleh garis buatan yang
ditarik dari peta yang dibuat oleh diplomat inggris Sir Cyril Radcliffe.Hari
ini,garis Radcliffe yang membentuk batas yang jelas antara India dan Pakistan
dapat dilihat dengan jelas di pos perbatasan Wagah.Pos umumnya dinamai oleh
pasukan keamanan dari kedua negara dan dibuka setiap malam dalam sebuah acara
khusus dalam periode yang singkat.Semangat nasionalisme membumbung tinggi di
antara orang-orang yang berbaris di kedua sisi.
·
Batas secara geografis, yaitu
batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan
letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak
negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS, 95°BT-
141°BT.
b.
Wilayah Lautan
Tidak semua negara diberi
anugerah memiliki laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah
benua. Negara yang demikian disebut dengan negara land-locked (negara
yang tidak memili laut). Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur
karen wilaya ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara.
Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada
mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu sebagai berikut.
·
Res nullius, yaitu
konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap
negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris
dalam bukunya Mare Clausum- The Right and Dominion of the Sea.
·
Res communis, yaitu
konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga
tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan
oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum(laut
bebas).
Saat ini, wilayah laut
yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut
teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan
internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS)
menyelenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika, hasil
konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa
wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.
1.
Laut teritorial, yaitu
wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya
adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat
air surut.
2.
Zona bersebelahan, yaitu
wilayah yang laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara. Jadi,
kalau negara sudah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka
wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu
wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini,
negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan
ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak
menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.
4.
Landas kontinen, yaitu
daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m
atau lebih.
5.
Landas benua, yaitu
wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini,
negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan
masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar