Susunan Pemerintahan Indonesia
KETERANGAN
1.
Presiden selaku kepala Negara
RI memagang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD
2.
Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh Wakil Presiden
3.
Presiden dan wakil Presiden
memegang jabatan selama 5 tahun , sesudah itu dapat dipilih kembali
4.
Jika Presiden mangkat atau
berhenti tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya , maka
diganti wakil Presiden sampai habis waktunya .
5.
Presiden dan Wakil Presiden
dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Menteri-Menteri Negara dan
berkedudukan di Ibukota Negara
6.
Para Menteri memimpin
Departemen Pemerintahan
7.
Para Meteri dalam menjalankan
tugas – tugasnya dibantu oleh para Gubernur / Kepala Daerah tingkat I Provinsi
8.
Gubernur berkedudukan di
Ibukota Provinsi
9.
Gubernur dalam menjalankan
tugas-tugasnya dibantu leh para Bupati / Wali kota / Kepala Daerah tingkat II
Kabupaten / Kota madya
10. Bupati atau Walikota dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh
para camat / Kepala wilayah kecamatan
11. Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh para lurah /
Kades (Kepala wilayah kelurahan / Desa )
12. Lurah atau kades dalam menjalankan tugas-tugasnya memerlukan bantuan
dari RT dan RW
13. RT dan RW adalah badn-badan sosial dari masyarakat
14. RT dan RW dalam menjalankan tugasnya memerlukan bantuan dan
partisipasi dari warga
A.
LEGISLATIF
1.
MPR
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag
tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan
anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima
tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus
bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan
wewenang MPR adalah sebagai berikut:
a.
Mengubah dan menetapkan UUD
b.
Melantik presiden dan wakil
Presiden
c.
Memberhentikan presiden dan
wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
2.
DPR
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca Perubahanan
Keempat, fungsi legislatif berpusat di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini
jelas terlihat dalam rumusan pasal 20 ayat (1) yang baru yang menyatakan:
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”.
Selanjutnya dinyatakan: “setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang itu tidak
boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”. Kemudian dinyatakan pula”
Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat disetujui
bersama untuk menjadi Undang-Undang” (ayat 4), dan “dalam hal rancangan
Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut
disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib
diundangkan”.
Wewenang DPR
a.
Membuat Undang-undang(fungsi
legislasi)
b.
Menetapkan APBN(fungsi
anggaran)
c.
Mengawasi pemerintah dalam
menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
d.
Hak-hak anggota DPR
e.
Hak Interpelasi
f.
Hak Angket
g.
Hak menyatakan pendapat
3.
DPD
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang
terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota
tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima
tahun.
DPD, menurut ketentuan pasal 22D (a) dapat mengajukan
rancangan UU tertentu kepada DPR (ayat 1), (b) ikut membahas rancangan UU
tertentu (ayat 2), (c) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU
APBN dan rancangan UU tertentu (ayat 2), (d) dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan UU tertentu (ayat 3). Dengan kata lain, DPD hanya memberikan
masukan, sedangkan yang memutuskan adalah DPR, sehingga DPD ini lebih tepat
disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena kedudukannya hanya memberikan
pertimbangan kepada DPR.
B.
EKSEKUTIF
1.
Pemerintahan Daerah Provinsi
Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga
pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPRD).
a.
Gubernur
Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh
rakyat di daerah yang bersangkutan. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.
rakyat di daerah yang bersangkutan. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.
Tugas dan wewenang gubernur.
1)Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2) Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3) Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
1)Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2) Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3) Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tingkat I (DPRD)
Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35
orang dan paling banyak berjumlah 100 orang. Anggota DPRD Dipilih melalui
Pemilihan Umum
DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
1. legislasi (menyusun peraturan daerah);
2. anggaran;
3. pengawasan.
DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
1. legislasi (menyusun peraturan daerah);
2. anggaran;
3. pengawasan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi,
antara lain sebagai berikut.
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
3. pengendalian lingkungan hidup;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan.
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
3. pengendalian lingkungan hidup;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan.
2.
Pemerintahan Daerah Kota
a.
Bupati/ Walikota
Berbeda dengan struktur
organisasi pemerintahan kecamatan, Di wilayah Kabupaten/ kota,
Jabatan Kepala Daerah dipegang oleh seorang Bupati/ Walikota, dimana dalam
melaksanakan tugas-tugasnya mereka dibantu oleh seorang wakil Bupati / wakil
walikota.
Bupati / walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang
telah ditetapkan bersama dengan DPRD tingkat Kabupaten.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 menjelaskan
tentang tugas, wewenang, dan kewajiban dari Kepala Daerah, khususnya Bupati /
walikota adalah sebagai berikut :
a.
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama
dengan DPRD Kabupaten
b.
Mengajukan rancangan Peraturan
Daerah (perda)
c.
Menetapkan perda yang telah
mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten
d.
Menyusun serta mengajukan
rancangan perda terkait dengan APBD kepada DPRD guna dilakukan pembahasan dan
ditetapkan
e.
Mengupayakan terlaksananya
kewajiban daerah
b.
DPRD Kabupaten(DPRD Tingkat II)
Ini merupakan lembaga perwakilan rakyat di tingkat
Kabupaten yang anggotanya berasal dari anggota parpol peserta pemilu yang
dipilih berdasarkan hasil pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009
menyatakan bahwa DPRD berfungsi sebagai :
a.
Legislasi, dilaksanakan sebagai
perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah
b.
Pengawasan, dilaksakan melaui
pengawasan atas pelaksanaan Perda dan APBD
c.
Anggaran, dilaksanakan untuk
membahas serta menyetujui atau tidak terhadap rancngan peraturan daerah terkait
APBD yang diajukan Bupati
Sedangkan tugas
dan wewenang dari DPRD adalah :
a.
Menetapkan Bupati/wakil bupati
dan Walikota/wakil walikota hasil pemilu
b.
Membentuk perda kabupaten
bersama dengan bupati/walikota guna mendapatkan persetujuan bersama
c.
Penetapan APBD Kabupaten
bersama dengan Bupati/Walikota
d.
Bupati kepada Menteri Dalam
negreri melalui Gubernur
C.
YUDIKATIF
1.
MK
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan
Pasal 24C ayat (1) dan (2)
a.
untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
b.
memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
c.
memutus pembubaran partai
politik, dan
d.
memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
MK juga wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK
memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat
sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang
diajukan oleh lembaga negara pada MK.
2.
MA
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.
Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2)
menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan
tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada
pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas
dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan
Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk
ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Wewenang MA antara lain:
a.
Lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
b.
memiliki weweang menagili di
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
c.
mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusi
d.
memberikan pertimbangan
(presiden mengajukan grasi)
3.
KY
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan
bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat
persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan
kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan
yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga
yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya
dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan
pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan
KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar
lembaga.
D.
BPK
BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan
DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut
perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap
pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain
pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN,
hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
a.
Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
b.
Berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum.
c.
Berkedudukan di ibukota negara
dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
d.
Mengintegrasi peran BPKP
sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.