1. Secara teori
1) Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara
dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat. Teori ini dapat dilihat melalui
pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2) Teori ketuhanan
Dikenal dengan dokrit teokratis yang bersifat
universal.
3) Teori kekuatan
Teori kekuatan dapat diartikan bahwa negara
pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap
kelompok yang lemah.
4) Teori organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk
hidup individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel-sel dari
makhluk hidup itu.
5) Teori historis
Teori yang menyatakan bahawa lembaga-lembaga
sosial tidak dibuat.
6) Teori kedaulatan
Kedaulatan dapat didefinisikan sebagai
kekuasan tertinggi dalam suatu negara.
2. Secara faktual
1) Occupatie
(pendudukan)
Terjadi
ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki
dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
2) Fusi
(peleburan)
Terjadi
ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk
saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua
atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur
bergabung menjadi Negara Jerman.
3) Cessie
(penyerahan)
Terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian
tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada
suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya
Kongo dimerdekakan oleh Francis.
4) Acessie
(penarikan)
Awalnya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut
(delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga
akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai
Nil.
5) Anexatie
(pencaplokan/ penguasaan)
Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contohnya penguasaan Israel terhadap Palestina.
6) Proklamasi
Terjadi
ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain
mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya
dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda
pada tanggal 17 Agustus 1945.
7) Innovation
(pembentukan baru)
Suatu
negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan
kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan
Columbia yang baru.
8) Separatis
(pemisahan)
Suatu
wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya
kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda
pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
3. Secara primer
Terjadinya negara yang tidak dihubungkan
dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni
sebagai berikut.
a. Fase
genoot schaft
Perkelompokan
dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan
disandarkan pada persamaan.
b. Fase
rijk
Pada
fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak
milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang
yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme.
c. Fase
staat
Pada
fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan
mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting
pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d. Fase
democratische natie (negara demokrasi)
Fase
ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische
natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan
adanya kedaulatan ditangan rakyat.
4. Secara sekunder
Teori yang membahas tentang terjadinya
negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase
terjadinya Negara yakni.
a. Occupatie
(pendudukan)
Terjadi
ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki
dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b. Fusi
(peleburan)
Terjadi
ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk
saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua
atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur
bergabung menjadi Negara Jerman.
c. Cessie
(penyerahan)
Terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian
tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada
suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya
Kongo dimerdekakan oleh Francis.
d. Acessie
(penarikan)
Awalnya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut
(delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga
akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai
Nil.
e. Anexatie
(pencaplokan/ penguasaan)
Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contohnya penguasaan Israel terhadap Palestina.
f. Proklamasi
Terjadi
ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain
mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya
dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda
pada tanggal 17 Agustus 1945.
g. Innovation
(pembentukan baru)
Suatu
negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan
kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan
Columbia yang baru.
h. Separatis
(pemisahan)
Suatu
wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya
kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda
pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i. Pendudukan
Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan
terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.
Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di
sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni
di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan
tahun 1901.
Sebelum proses terbentuknya
suatu negara, penting diketahui bahwa ada serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah
negara agar layak disebut sebagai negara. Syarat inilah yang selanjutnya
dinamakan sebagai unsur negara. Unsur
terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok
(konstitutif) dan unsur deklaratif.
A.
Unsur konstitutif
1. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di
negara tersebut. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi:
1. Penduduk
adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
2. Bukan
penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara.
3. Warga negara
adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota
suatu negara.
4. Bukan warga
negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi
anggota dari negara tersebut.
2. Wilayah
1. Daratan
: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara.
Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh
hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
2. Lautan
: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial,
zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara
adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona
tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil
dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah
lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan
benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar
200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah
dibawahnya.
3. Udara
: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu
Negara, baik daratan maupun lautan.
4. Ekstrateritorial
: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut
hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun
letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di
luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. Pemerintahan
Pemerintahan
terbagi atas tiga organ, yaitu :
1) Badan
pembuatan undang-undang (BPUU). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk
Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
2) Pelaksana.
Orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para
Pejabat kita.
3) Pengadilan.
Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang
yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.
4. Kedaulatan
Dalam
kepustakaan hukum internasional, suatu negara yang berdaulat biasanya ditandai
dengan kemampuan untuk mengurus kepentingan dalam negeri dan luar negerinya
sendiri dengan tidak bergantung kepada negara lain.
B. Unsur Deklaratif Negara
a.
Pengakuan
secara de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang
kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
b.
Pengakuan
secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar