Jumat, 20 Desember 2019

ETIKA PROFESI

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif Yang di berikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana Hak Kekayaan Intelektual mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika di lihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tak berwujud (benda imateriil).
·         Syarat

      1.      Bersifat Baru
Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal.

      2.      Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.

      3.      Bersifat Aplikatif
Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

·         Contoh Pelanggaran

Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Pelanggaran hak cipta lagu merupakan contoh pelanggaran yang paling sering menimpa para musisi. Apalagi dengan menjamurnya tempat karaoke yang kemudian memunculkan masalah baru terutama dalam hal hak cipta. Salah satu kasus pelanggaran hak cipta pada tempat karaoke menimpa Inul Vizta. Dimana Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Permasalahan keduanya masih bergulir hingga kini dan dalam proses peradilan.

·         Etika yang Harus Dilakukan
Ketika kita menjiplak karya seseorang berarti kita tidak menghargai suatu karya yang telah dibuat oleh pencipta nya. Oleh karna itu ketika kita berniat ingin menjiplak atau memalsukan karya seseorang sebaiknya kita berfikir bagaimana jerih payah seorang yang telah menciptakan sebuah karya tersebut sebagai apresiasi. Bahkan lebih bagus lagi jika kita membeli karya tersebut.
HAK PATEN
Hak Paten adalah hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimiliknya atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, menggunakan , menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
·         Syarat
Orang yang menghasilkan suatu invensi, baik sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.
Baik Inventor maupun pihak lain yang menerima pengalihan hak dari inventor merupakan Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun dihitung dari Tanggal Penerimaan. Setelah 20  tahun tersebut, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum (public domain) dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu meminta izin dari si pemegang paten

·         Pelanggaran
penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.

·         Etika
Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan kepada seseorang atau organisasi atas hasil penemuannya, dan penemuannya harus benar-benar baru dan belum ada dan mampu bisa efektif dalam melakukan penerapan didalam industry.
Pemberian hak paten tersebut dimaksudkan agar para penemu atau pihak yang terkait bisa tenang dan tahu akan pelanggaran atas suatu produk yang sudah dipatenkan.
Maka dengan adanya paten tersebutmasyarakat bisa mengambil keuntungan dari suatu kelompok yang telah menciptakan produk atau barang.
ROYALTI

Royalti dan Biaya Lisensi selanjutnya disebut Royalti adalah biayayang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidaklangsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yangmengandung Hak Kekayaan Intelektual.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
“Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatuciptaan atau poduk hak terkait yang diterima oleh pencipta ataupemilik hak terkait.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2016 tentang Paten
“Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hakatas Paten.”
·         Syarat
Beberapa perjanjian yang mencakup ketentuan tentang royalti:
 Ø  Perjanjian Lisensi:
1.      Lisensi Merek
2.      Lisensi Hak Cipta
3.      Lisensi Paten
 Ø  Perjanjian Waralaba
 Ø  Perjanjian Distributor
1.      Distributor Barang
2.      Distributor Film

·         Pelanggaran

Pencipta sudah mengalihkan hak nya kepada pihak lain, sehingga kepemilikan hak cipta tersebut beralih. Dengan kata lain, hak ekonomi nya pun beralih (Pasal 3 UU Hak Cipta). Namun sang pencipta tetap merasa memiliki hak atas royalti.
Pemberian izin penggunaan karya cipta hanya diberikan atas sebagian hal saja dan penggunaan hak cipta di luar izin yang telah diperoleh.
Adanya pelanggaran hak moral atas pengumuman suatu karya cipta. Bisa jadi karena tidak dicantumkannya nama pencipta atas karya cipta tersebut atau dilakukan perubahan terhadap suatu karya cipta tanpa seizin pencipta nya.

·         Etika

Adapun batasan-batasan untuk mendapatkan royalty penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:
·                     pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
·                     keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
·                     ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
·                     pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.


Selasa, 29 Oktober 2019

ETIKA PROFESI


ETIKA PROFESI

1.      ETIKA SEBAGAI ANAK
·         Patuh kepada kedua orang tua dalam semua perintah dan larangan keduanya
·         Menghargai dan hormat kepada orang tua
·         Berbakti kepada orang tua 
·         Tidak mengeraskan suara melebihi suara kedua orang tua 
·         Bersikap rendah hati dan lemah lembut kepada kedua orang tua
·         Jangan bepergian kecuali dengan izin
·         Mendengarkan perkataan mereka

2.      ETIKA SEBAGAI MAHASISWA
·         Berpakaian rapi dan sopan
·         Melakukan peraturan yang berlaku
·         Menyapa dosen ketika bertemu
·         Menghadap dosen dengan sopan ketika ada keperluan
·         Bertanya / mengemukakan pendapat dengan baik
·        Disiplin dalam ruangan
·        Kehadiran dalam kelas tidak pernah bolos atau tidak hadir tanpa keterangan
·        Membangun saling percaya antar rekan mahasiswa
·        Komitmen dan disiplin yang bersifat terbuka dan mau menerima pendapat rekanmahasiswa lainnya
·        Terampil mengelola situasi konflik menjadi situasi problem solving
·        Saling mengingatkan ketika ada tugas



Rabu, 02 Oktober 2019

TEORI ETIKA


ETIKA

Ø  TEORI ETIKA
1.       Egoisme
Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu egoisme psikologis dan egoisme etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri. Egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri. 
2.       Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, kemudian menjadi kata Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens, 2000). Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang sangat terkenal “the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat).
3.       Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Paham deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan untuk menilai etis atau tidaknya suatu tindakan. 


Ø  TEORI ETIKA PROFESI
1.       Menurut Qohar (2012)
Etika Profesi adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.
2.       Utami dan Nugroho (2014)
Menurut Utami dan Nugroho, Etika profesi adalah rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan pegawai atau karyawan.
3.       Prakoso (2015)
Menurut Prakoso, Etika profesi adalah etika sosial dalam etika khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada ilmu dan profesi yang disandangnya.
4.       Muchtar (2016)
Menurut Muchtar, Etika profesi adalah aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi.

Ø  TANGGAPAN TEORI TERHADAP CALON PROFESI
Tanggapan mengenai teori etika terhadap calon profesi adalah dari teori tersebut dapat menjadi pedoman bagi anggota calon profesi mengenai prinsip profesionalitas yang ditetapkan.

Ø  HUBUNGAN TEORI DENGAN PROFESI
Teori diatas dapat dijadikan Pedoman bagi berbagai profesi, karena mencangkup baik Aturan yang berlaku maupun tugas dan tanggung jawab berdasarkan Profesi yang disandang. Baik dalam lingkungan Pemerintahan maupun Perusahaan dan juga dapat berpengaruh baik bagi Lingkungan Masyarakat sekitar.  

Sabtu, 04 Mei 2019

JAWABAN POST TEST V-CLASS PENGANTARMUKAAN PERIFERAL KOMPUTER

POST TEST KOMUNIKASI SERIAL


1. Jelaskan bagaimana cara kerja dari komunikasi serial!
2. Jelaskan keuntungan dan kerugian dari komunikasi serial!

Jawaban :
1. Perangkat yang menggunakan kabel serial untuk komunikasinya dibagi ke dalam dua kategori, yaitu DCE (Data Communications Equipment) dan DTE (Data Terminal Equipment). Data Communications Equipment adalah perangkat seperti modem, TA adapter, plotter dan lain-lain, sedangkan Data Terminal Equipment adalah komputer atau Terminal. Untuk menjamin terjadinya sebuah transfer data yang cepat dan Realible antara 2 peralatan, lalu lintas data harus dikoordinasi dengan baik. Tidak seperti printer yang selalu mencetak setiap karakter yang diterimanya. Namun dalam komunikasi serial, bisa saja peralatan tidak memiliki lagi tampungan data yang diterimanya. Sehingga dia harus memberitahukan PC untuk tidak lagi mengirim data. Hingga modem selesai mengerjakan semua tugasnya. Dan kembali memberitahukan PC untuk kembali mengirim data berikutnya setelah modem siap

2. Keuntungan :
  • Mengetahui bilamana sinyal yang diterimanya merupakan bit data (sinkronisasi bit)
  • Mengetahui bilamana sinyal yang diterimanya membentuk sebuah karakter (sinkronisasi karakter)
  • Mengetahui bilamana sinyal yang diterimanya membentuk sebuah blok data (sinkronisasi blok)
  • Pada komunikasi dengan kabel yang panjang, masalah cable loss tidak akan menjadi masalah besar daripada menggunakan kabel parallel.
  • Dibutuhkan jumlah kabel yang sedikit
    Kerugian : 
  • Port serial jauh lebih lambat daripada port parallel
  • Port serial terkesan lebih rumit daripada port parallel

KOMUNIKASI SERIAL

Pre -Test V-Class Pengantarmukaan Periferal Komputer

Pre test komunikasi serial :
1. Apa yang mendasari komunikasi serial digunakan dalam proses pengiriman data, jelaskan!
2. Berikan contoh perangkat yang dapat dihubungkan ke port serial!

Jawaban :
  • Kabel untuk komunikasi serial bisa lebih panjang dibandingkan dengan paralel; data-data dalam komunikasi serial dikirim-kan untuk logika '1' sebagai tegangan -3 s/d -25 volt dan untuk logika '0' sebagai tegangan +3 s/d +25 volt, dengan demikian tegangan dalam komunikasi serial memiliki ayunan tegangan maksimum 50 volt, sedangkan pada komunikasi paralel hanya 5 volt. Hal ini menyebabkan gangguan pada kabel-kabel panjang lebih mudah diatasi dibandingkan pada paralel

  • Jumlah kabel serial lebih sedikit; Anda bisa menghubungkan dua perangkat komputer yang berjauhan dengan hanya 3 kabel untuk konfigurasi null modem, yaitu TXD (saluran kirim), RXD(saluran terima) dan Ground, bayangkan jika digunakan teknik paralel akan terdapat 20 - 25 kabel! Namun pada masing-masing komputer dengan komunikasi serial harus dibayar "biaya" antarmuka serial yang agak lebih mahal

  • Banyaknya piranti saat ini (palmtop, organizer, hand-phone dan lainlain) menggunakan teknologi infra merah untuk komunikasi data; dalam hal ini pengiriman datanya dilakukan secara serial. IrDA-1 (spesifikasi infra merah pertama) mampu mengirimkan data dengan laju 115,2 kbps dan dibantu dengan piranti UART, hanya panjang pulsa berkurang menjadi 3/16 dari standar RS-232 untuk menghemat daya

  • Untuk teknologi embedded system, banyak mikrokontroler yang dilengkapi dengan komunikasi serial (baik seri RISC maupun CISC) atau Serial Communication Interface (SCI); dengan adanya SCI yang terpadu pada 1C mikrokontroler akan mengurangi jumlah pin keluaran, sehingga hanya dibutuhkan 2 pin utama TxD dan RxD (di luar acuan ground).

2. contoh perangkat yang dapat dihubungkan ke port serial adalah Mouse, Printer, Scanner