HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif Yang di berikan
suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Secara sederhana Hak Kekayaan Intelektual mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak
Merk. Namun jika di lihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin
: 1995), yaitu benda tak berwujud (benda imateriil).
· Syarat
1. Bersifat Baru
Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan
terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang
harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan.
Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya
intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka
permohonan bisa gagal.
2. Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif,
atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum
pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada
penemu yang memiliki person skilled in the art.
3. Bersifat Aplikatif
Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan
dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat
kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat
luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas
permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak
mudah berubah-ubah.
· Contoh Pelanggaran
Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Pelanggaran hak cipta lagu merupakan contoh pelanggaran yang paling
sering menimpa para musisi. Apalagi dengan menjamurnya tempat karaoke yang
kemudian memunculkan masalah baru terutama dalam hal hak cipta. Salah satu
kasus pelanggaran hak cipta pada tempat karaoke menimpa Inul Vizta. Dimana Tempat
karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak
para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan
Karya Cipta Indonesia. Permasalahan keduanya masih bergulir hingga kini dan
dalam proses peradilan.
· Etika yang Harus Dilakukan
Ketika kita menjiplak karya seseorang berarti kita tidak menghargai
suatu karya yang telah dibuat oleh pencipta nya. Oleh karna itu ketika kita
berniat ingin menjiplak atau memalsukan karya seseorang sebaiknya kita berfikir
bagaimana jerih payah seorang yang telah menciptakan sebuah karya tersebut
sebagai apresiasi. Bahkan lebih bagus lagi jika kita membeli karya tersebut.
HAK PATEN
Hak Paten adalah hak eksklusif untuk melaksanakan paten
yang dimiliknya atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, menggunakan , menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu
penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses,
hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
· Syarat
Orang yang menghasilkan suatu invensi, baik
sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan
istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan
hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapapun di luar inventor yang ingin
memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh
pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.
Baik Inventor maupun pihak lain yang menerima
pengalihan hak dari inventor merupakan Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut
selama 20 tahun dihitung dari Tanggal Penerimaan. Setelah 20 tahun
tersebut, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum (public domain)
dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu meminta izin dari si pemegang
paten
· Pelanggaran
penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif
pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan,
menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan,
tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang
mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.
· Etika
Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan
kepada seseorang atau organisasi atas hasil penemuannya, dan penemuannya harus
benar-benar baru dan belum ada dan mampu bisa efektif dalam melakukan penerapan
didalam industry.
Pemberian
hak paten tersebut dimaksudkan agar para penemu atau pihak yang terkait bisa
tenang dan tahu akan pelanggaran atas suatu produk yang sudah dipatenkan.
Maka dengan adanya paten tersebutmasyarakat bisa mengambil keuntungan dari suatu kelompok yang telah menciptakan produk atau barang.
Maka dengan adanya paten tersebutmasyarakat bisa mengambil keuntungan dari suatu kelompok yang telah menciptakan produk atau barang.
ROYALTI
Royalti dan Biaya Lisensi selanjutnya disebut Royalti adalah biayayang
harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidaklangsung sebagai
persyaratan jual beli barang impor yangmengandung Hak Kekayaan Intelektual.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
“Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatuciptaan atau
poduk hak terkait yang diterima oleh pencipta ataupemilik hak terkait.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2016 tentang Paten
“Royalti adalah imbalan yang
diberikan untuk penggunaan hakatas Paten.”
· Syarat
Beberapa perjanjian yang mencakup
ketentuan tentang royalti:
Ø Perjanjian Lisensi:
1. Lisensi Merek
2. Lisensi Hak Cipta
3. Lisensi Paten
Ø Perjanjian Waralaba
Ø Perjanjian
Distributor
1. Distributor Barang
2. Distributor Film
· Pelanggaran
Pencipta sudah
mengalihkan hak nya kepada pihak lain, sehingga kepemilikan hak cipta tersebut
beralih. Dengan kata lain, hak ekonomi nya pun beralih (Pasal 3 UU Hak Cipta).
Namun sang pencipta tetap merasa memiliki hak atas royalti.
Pemberian izin penggunaan karya cipta
hanya diberikan atas sebagian hal saja dan penggunaan hak cipta di luar izin
yang telah diperoleh.
Adanya pelanggaran hak moral atas
pengumuman suatu karya cipta. Bisa jadi karena tidak dicantumkannya nama
pencipta atas karya cipta tersebut atau dilakukan perubahan terhadap suatu
karya cipta tanpa seizin pencipta nya.
· Etika
Adapun
batasan-batasan untuk mendapatkan royalty penggunaan, pengambilan, penggandaan,
atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak
termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan
secara lengkap untuk kepentingan:
·
pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta;
·
keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
·
ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
·
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.