Jumat, 20 Desember 2019

ETIKA PROFESI

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif Yang di berikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana Hak Kekayaan Intelektual mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika di lihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tak berwujud (benda imateriil).
·         Syarat

      1.      Bersifat Baru
Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka permohonan bisa gagal.

      2.      Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.

      3.      Bersifat Aplikatif
Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

·         Contoh Pelanggaran

Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Pelanggaran hak cipta lagu merupakan contoh pelanggaran yang paling sering menimpa para musisi. Apalagi dengan menjamurnya tempat karaoke yang kemudian memunculkan masalah baru terutama dalam hal hak cipta. Salah satu kasus pelanggaran hak cipta pada tempat karaoke menimpa Inul Vizta. Dimana Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Permasalahan keduanya masih bergulir hingga kini dan dalam proses peradilan.

·         Etika yang Harus Dilakukan
Ketika kita menjiplak karya seseorang berarti kita tidak menghargai suatu karya yang telah dibuat oleh pencipta nya. Oleh karna itu ketika kita berniat ingin menjiplak atau memalsukan karya seseorang sebaiknya kita berfikir bagaimana jerih payah seorang yang telah menciptakan sebuah karya tersebut sebagai apresiasi. Bahkan lebih bagus lagi jika kita membeli karya tersebut.
HAK PATEN
Hak Paten adalah hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimiliknya atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, menggunakan , menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
·         Syarat
Orang yang menghasilkan suatu invensi, baik sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapapun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.
Baik Inventor maupun pihak lain yang menerima pengalihan hak dari inventor merupakan Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun dihitung dari Tanggal Penerimaan. Setelah 20  tahun tersebut, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum (public domain) dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu meminta izin dari si pemegang paten

·         Pelanggaran
penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.

·         Etika
Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan kepada seseorang atau organisasi atas hasil penemuannya, dan penemuannya harus benar-benar baru dan belum ada dan mampu bisa efektif dalam melakukan penerapan didalam industry.
Pemberian hak paten tersebut dimaksudkan agar para penemu atau pihak yang terkait bisa tenang dan tahu akan pelanggaran atas suatu produk yang sudah dipatenkan.
Maka dengan adanya paten tersebutmasyarakat bisa mengambil keuntungan dari suatu kelompok yang telah menciptakan produk atau barang.
ROYALTI

Royalti dan Biaya Lisensi selanjutnya disebut Royalti adalah biayayang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidaklangsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yangmengandung Hak Kekayaan Intelektual.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
“Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatuciptaan atau poduk hak terkait yang diterima oleh pencipta ataupemilik hak terkait.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2016 tentang Paten
“Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hakatas Paten.”
·         Syarat
Beberapa perjanjian yang mencakup ketentuan tentang royalti:
 Ø  Perjanjian Lisensi:
1.      Lisensi Merek
2.      Lisensi Hak Cipta
3.      Lisensi Paten
 Ø  Perjanjian Waralaba
 Ø  Perjanjian Distributor
1.      Distributor Barang
2.      Distributor Film

·         Pelanggaran

Pencipta sudah mengalihkan hak nya kepada pihak lain, sehingga kepemilikan hak cipta tersebut beralih. Dengan kata lain, hak ekonomi nya pun beralih (Pasal 3 UU Hak Cipta). Namun sang pencipta tetap merasa memiliki hak atas royalti.
Pemberian izin penggunaan karya cipta hanya diberikan atas sebagian hal saja dan penggunaan hak cipta di luar izin yang telah diperoleh.
Adanya pelanggaran hak moral atas pengumuman suatu karya cipta. Bisa jadi karena tidak dicantumkannya nama pencipta atas karya cipta tersebut atau dilakukan perubahan terhadap suatu karya cipta tanpa seizin pencipta nya.

·         Etika

Adapun batasan-batasan untuk mendapatkan royalty penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:
·                     pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
·                     keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
·                     ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
·                     pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.