Minggu, 20 November 2016

Susunan Pemerintahan Indonesia

Susunan Pemerintahan Indonesia

KETERANGAN

1.      Presiden selaku kepala Negara RI memagang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD
2.      Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden
3.      Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun , sesudah itu dapat dipilih kembali
4.      Jika Presiden mangkat atau berhenti tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya , maka diganti wakil Presiden sampai habis waktunya .
5.      Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh Menteri-Menteri Negara dan berkedudukan di Ibukota Negara
6.      Para Menteri memimpin Departemen Pemerintahan
7.      Para Meteri dalam menjalankan tugas – tugasnya dibantu oleh para Gubernur / Kepala Daerah tingkat I Provinsi
8.      Gubernur berkedudukan di Ibukota Provinsi
9.      Gubernur dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu leh para Bupati / Wali kota / Kepala Daerah tingkat II Kabupaten / Kota madya
10.  Bupati atau Walikota dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh para camat / Kepala wilayah kecamatan
11.  Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh para lurah / Kades (Kepala wilayah kelurahan / Desa )
12.  Lurah atau kades dalam menjalankan tugas-tugasnya memerlukan bantuan dari RT dan RW
13.  RT dan RW adalah badn-badan sosial dari masyarakat
14.  RT dan RW dalam menjalankan tugasnya memerlukan bantuan dan partisipasi dari warga

A.    LEGISLATIF

1.      MPR

MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara.  Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
a.       Mengubah dan menetapkan UUD
b.      Melantik presiden dan wakil Presiden
c.       Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD

2.      DPR

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca Perubahanan Keempat, fungsi legislatif berpusat di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas terlihat dalam rumusan pasal 20 ayat (1) yang baru yang menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Selanjutnya dinyatakan: “setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”. Kemudian dinyatakan pula” Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah mendapat disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang” (ayat 4), dan “dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.
Wewenang DPR
a.       Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
b.      Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
c.       Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
d.      Hak-hak anggota DPR
e.       Hak Interpelasi
f.        Hak Angket
g.       Hak menyatakan pendapat

3.      DPD

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun.

DPD, menurut ketentuan pasal 22D (a) dapat mengajukan rancangan UU tertentu kepada DPR (ayat 1), (b) ikut membahas rancangan UU tertentu (ayat 2), (c) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU tertentu (ayat 2), (d) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu (ayat 3). Dengan kata lain, DPD hanya memberikan masukan, sedangkan yang memutuskan adalah DPR, sehingga DPD ini lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena kedudukannya hanya memberikan pertimbangan kepada DPR.

B.     EKSEKUTIF

1.      Pemerintahan Daerah Provinsi

Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

a.        Gubernur

Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat di daerah yang bersangkutan.
Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi.

Tugas dan wewenang gubernur.
1)Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
2) Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3) Pembinaan dan pengawasan penyeleng- garaan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I (DPRD)

Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang. Anggota DPRD Dipilih melalui Pemilihan Umum
DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
1. legislasi (menyusun peraturan daerah);
2. anggaran;
3. pengawasan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut.
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
3. pengendalian lingkungan hidup;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan.

2.      Pemerintahan Daerah Kota

a.       Bupati/ Walikota

Berbeda dengan struktur organisasi pemerintahan kecamatan, Di wilayah Kabupaten/ kota, Jabatan Kepala Daerah dipegang oleh seorang Bupati/ Walikota, dimana dalam melaksanakan tugas-tugasnya mereka dibantu oleh seorang wakil Bupati / wakil walikota.

Bupati / walikota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD tingkat Kabupaten.

Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 menjelaskan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban dari Kepala Daerah, khususnya Bupati / walikota adalah sebagai berikut :
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD Kabupaten
b.      Mengajukan rancangan Peraturan Daerah (perda)
c.       Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten
d.      Menyusun serta mengajukan rancangan perda terkait dengan APBD kepada DPRD guna dilakukan pembahasan dan ditetapkan
e.       Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah

b.      DPRD Kabupaten(DPRD Tingkat II)

Ini merupakan lembaga perwakilan rakyat di tingkat Kabupaten yang anggotanya berasal dari anggota parpol peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 menyatakan bahwa DPRD berfungsi sebagai :
a.       Legislasi, dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah
b.      Pengawasan, dilaksakan melaui pengawasan atas pelaksanaan Perda dan APBD
c.       Anggaran, dilaksanakan untuk membahas serta menyetujui atau tidak terhadap rancngan peraturan daerah terkait APBD yang diajukan Bupati
Sedangkan tugas dan wewenang dari DPRD adalah :
a.       Menetapkan Bupati/wakil bupati dan Walikota/wakil walikota hasil pemilu
b.      Membentuk perda kabupaten bersama dengan bupati/walikota guna mendapatkan persetujuan bersama
c.       Penetapan APBD Kabupaten bersama dengan Bupati/Walikota
d.      Bupati kepada Menteri Dalam negreri melalui Gubernur

C.     YUDIKATIF

1.      MK

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
a.       untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
b.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 
c.       memutus pembubaran partai politik, dan 
d.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 
MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.
2.      MA

Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
a.       Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
b.      memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
c.       mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
d.      memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)

3.      KY

Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.

D.    BPK

BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
a.       Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
b.      Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
c.       Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
d.      Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.






















                

BATAS WILAYAH DARATAN DAN LAUTAN SUATU NEGARA

Batas wilayah suatu negara

Wilayah Negara

Wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan penyelenggaraan pemerintahannya. Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Misalnya, wilayah kedutaan besar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara.
Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasanya didalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.

   a.       Wilayah Daratan 

Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus berbagi suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jika negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
·         Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam bentuk sungai, pegunungan dan hutan
Contoh batas alamiah:

o   Argentina-Paraguay-Brasil

o   Gunung Everest
Gunung yang menginspirasi lagi menjulang ini dianggap juga sebagai salah satu tempat paling berbahaya di planet ini.Gunung ini membentuk perbatasan alami antara kerajaan Himalaya Nepal dan Tibet,China.

·         Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri 
Contoh batas buatan:

o   AS-Meksiko
Imigrasi ilegal dari Meksiko adalah perdebatan utama dalam politik Amerika.Calon Presiden hingga Gubernur dari Negara-negara bagian tenggara,semua cenderung membuat pernyataan tentang masalah ini.Mungkin tempat terbaik untuk memahami dampak dari perbatasan AS-Meksiko adalah Negara bagian AS California.Sebuah dinding buatan manusia yang panjang dan berkelanjutan serta pagar memisahkan kota Tijuana,Meksiko dan kota San Diego,AS.

o   Spanyol-Maroko
Ceuta seluas 18,5 kilometer persegi kota otonom di Spanyol dan eksklave terletak di pantai utara Afrika Utara, dikelilingi oleh Maroko. Dipisahkan dari semenanjung Iberia oleh Selat Gibraltar, Ceuta terletak di perbatasan Laut Mediterania dan Samudra Atlantik. Maroko mengklaim Ceuta, bersama dengan kota otonom di Spanyol Melilla, dan sejumlah pulau Mediterania di perbatasan itu, yang telah  memaksa Spanyol untuk mendirikan pagar perbatasan setinggi 3 meter di sekitar kota atasnya dengan kawat berduri.

o   India-Pakistan

India dan Pakistan dipisahkan oleh garis buatan yang ditarik dari peta yang dibuat oleh diplomat inggris Sir Cyril Radcliffe.Hari ini,garis Radcliffe yang membentuk batas yang jelas antara India dan Pakistan dapat dilihat dengan jelas di pos perbatasan Wagah.Pos umumnya dinamai oleh pasukan keamanan dari kedua negara dan dibuka setiap malam dalam sebuah acara khusus dalam periode yang singkat.Semangat nasionalisme membumbung tinggi di antara orang-orang yang berbaris di kedua sisi.

·         Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS, 95°BT- 141°BT. 

   b.       Wilayah Lautan 

Tidak semua negara diberi anugerah memiliki laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut dengan negara land-locked (negara yang tidak memili laut). Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur karen wilaya ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu sebagai berikut.

·         Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum- The Right and Dominion of the Sea. 
·         Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum(laut bebas). 

Saat ini, wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika, hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.

1.      Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air surut. 
2.      Zona bersebelahan, yaitu wilayah yang laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara. Jadi, kalau negara sudah memiliki wilayah teritorial sejauh  12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai
3.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.   
4.      Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. 
5.      Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Indonesia.